Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan danau Prioritas Nasional
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa danau merupakan bagian dari ekosistem, sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya, dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia;
- bahwa kondisi beberapa danau di Indonesia saat ini telah mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan kualitas air, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, peningkatan erosi/ sedimentasi, pendangkalan, dan punahnya jenis biota endemik, yang menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat;
- bahwa untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
60 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Penyelamatan danau Prioritas Nasional
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 143
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 60 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.