Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
28 Juni 2007
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Download Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.