Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2012
Berlaku Tanggal
08 Juni 2012
Sumber
LN.2012/NO.131, LL SETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 61 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.