Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengelola dan memantau pergerakan tenaga profesional pariwisata di ASEAN, negara anggota ASEAN sepakat untuk membentuk Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN;
- bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Desember 2015 Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi negara anggota ASEAN;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2017
Berlaku Tanggal
11 Juli 2017
Sumber
LN.2017/NO.140, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 61 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.