Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengelola dan memantau pergerakan tenaga profesional pariwisata di ASEAN, negara anggota ASEAN sepakat untuk membentuk Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN;
  2. bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 30 Desember 2015 Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi negara anggota ASEAN;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
61 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement on The Establishment of The Regional Secretariat For The Implementation of The Asean Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
11 Juli 2017
Berlaku Tanggal
11 Juli 2017
Sumber
LN.2017/NO.140, LL SETKAB : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 61 Tahun 2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More