Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
PERPRES Nomor 62 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 7 Oktober 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga), sebagai hasil Pertemuan ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF) Plus Three ke-11;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
13 Juni 2012
Berlaku Tanggal
13 Juni 2012
Sumber
LN.2012/NO.134, LL SETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 62 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.