Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin status hukum dan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia diperlukan pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk;
- bahwa dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati;
- bahwa Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan langkah strategis kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mempercepat cakupan layanan’ pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penyusunan Statistik Hayati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
62 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Ditetapkan Tanggal
27 September 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 177
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.