Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan Peraturan Presiden;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
63 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
28 Juni 2007

Sumber
LLSETKAB : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Download Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.