Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi;
- bahwa penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
63 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2017
Berlaku Tanggal
17 Juli 2017
Sumber
LN.2017/NO.156, LL PERATURAN.GO.ID: 12 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.