Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates On visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, And Special Passports)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
65 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, dan Khusus (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates On visa Exemption For Holders Of Diplomatic, Service, And Special Passports)
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2012
Berlaku Tanggal
13 Juli 2012
Sumber
LN.2012/NO.142, LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 65 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More