Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
Perpres Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN 2016 No. 154/LL Setneg : 10 Hlm
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Mengubah :
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Download Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara