Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2010
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2010
Berlaku Tanggal
22 Januari 2010
Sumber
LN.2010/NO.12, LL SETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.