Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, serta subjek hukum internasional lain melalui Perjanjian Perdagangan Internasional yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan, melindungi, dan mengamankan kepentingan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- bahwa setiap Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia perlu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk mendapat persetujuan;
- bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia perlu pengaturan mengenai tata cara persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2020
Sumber
LN.2020/NO.154, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.