Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
PERPRES Nomor 73 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
- bahwa ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Mengingat Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti di lingkungan Mahkamah Konstitusi perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/ PUU-X/2012 tanggal 25 September 2012;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
73 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Ditetapkan Tanggal
15 November 2013
Diundangkan Tanggal
18 November 2013
Berlaku Tanggal
18 November 2013
Sumber
LN.2013/NO.183, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Download Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.