Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
74 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement On Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN tentang Jasa Angkutan Udara) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Within The ASEAN Sub-Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN)
Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2011
Sumber
LN.2011/NO.99, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 74 Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.