Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and ttrc Gouernment of the United Mexican Sfafes) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya di sektor perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, dan hubungan sosial budaya kedua Negara;
- bahwa pada tanggai 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement beturcen the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the United Meican Stafes);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Seruices Agreement betuteen t?e Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tte United Mexican States);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
74 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agrrement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States)
Ditetapkan Tanggal
05 September 2018
Diundangkan Tanggal
10 September 2018
Berlaku Tanggal
10 September 2018
Sumber
LN.2018/NO.150, LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.