Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Royal Government Of Cambodia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan;
  2. bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja secara sirkuler telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
  3. bahwa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
74 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Royal Government Of Cambodia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2020/NO.160, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.