Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam hal terdapatnya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya, Pengelola Barang dapat melakukan penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah hrsat/Daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daeruh yang berhasil gu.na, perlu dilakukan penilaian kembali Barang Milik Negara/Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahut 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
02 Agustus 2017
Sumber
LN.2017/NO.161, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.