Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Gouerutment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Serbia for the Auoidance of Double Tucation with Respect to Taxes on Income) di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011;
  2. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia melalui penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan di kedua negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of Serbia for the Auoidance of Double Taxation uith Respect to Taxes on Income);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
75 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Serbia For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income)

Ditetapkan Tanggal
14 September 2018

Diundangkan Tanggal
17 September 2018

Berlaku Tanggal
17 September 2018

Sumber
LN.2018/NO.155, LL SETNEG : 3 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.