Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin keutuhan wilayah negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan perlu pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan;
- bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan (Basic Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements);
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan dilakukan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Independent State of Papua New Guinea on Border Arrangements;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
76 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan (Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And Independent State Of Papua New Guinea On Border Arrangements)
Ditetapkan Tanggal
14 September 2018
Diundangkan Tanggal
17 September 2018
Berlaku Tanggal
17 September 2018
Sumber
LN.2018/NO.156, LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.