Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
  2. bahwa guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor77 Tahun 2005
Tahun2005
TentangPerpres Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Tanggal Ditetapkan29 Desember 2005
Tanggal Diundangkan29 Desember 2005
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (50.94 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.