Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
- bahwa guna mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk yang memperoleh subsidi, dipandang perlu menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 77 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Perpres Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan |
Tanggal Ditetapkan | 29 Desember 2005 |
Tanggal Diundangkan | 29 Desember 2005 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.