Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menyelaraskan dengan standar internasional terkini terkait transparansi informasi perpajakan, telah disepakati untuk melakukan penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia, untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang ditandatangani pada tanggal 12 September 1991 di Kuala Lumpur, yang telah diubah dengan Protokol yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2006 di Bukit Tinggi;
- bahwa pada tanggal 20 Oktober 2011 di Lombok, Indonesia, telah ditandatangani Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, as Amended by the Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 Januari 2006);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
77 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2017
Sumber
LN.2017/NO.177, LL SETKAB : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.