Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kelayakan kredit (credit worthiness) proyek infrastruktur sebagai upaya mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, proyek infrastruktur yang disediakan berdasarkan skema kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, dapat diberikan Jaminan Pemerintah;
  2. bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memperhatikan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  3. bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Milik Negara yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, ketentuan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
78 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
21 Desember 2010
Sumber
LL SETKAB : 21 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

2 bulan ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

2 bulan ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

2 bulan ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

2 bulan ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

2 bulan ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

2 bulan ago

This website uses cookies.

Read More