Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelayakan kredit (credit worthiness) proyek infrastruktur sebagai upaya mendorong partisipasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, proyek infrastruktur yang disediakan berdasarkan skema kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, dapat diberikan Jaminan Pemerintah;
- bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memperhatikan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- bahwa Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Milik Negara yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan infrastruktur yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara;
- bahwa berdasarkan Pasal 17C ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, ketentuan mengenai pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010
Berlaku Tanggal
21 Desember 2010
Sumber
LL SETKAB : 21 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.