Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
78 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Center For Settlement of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT. Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2014

Berlaku Tanggal
24 Juli 2014

Sumber
LN.2014/NO.179, LL SETKAB : 7 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.