Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
PERPRES Nomor 78 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
78 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2017
Sumber
LN.2017/NO.181, LL PERATURAN.GO.ID: 118 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 78 Tahun 2017
Lampiran III – Perpres Nomor 78 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.