Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Perpres Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkereta Apian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
02 September 2016
Berlaku Tanggal
02 September 2016
Sumber
LN. 2016 No. 180/LL Setneg : 8 Hlm
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara