Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dengan Peraturan Presiden
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 8 Tahun 2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 27 Januari 2005 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More