Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan)

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor8 Tahun 2009
Tahun2009
TentangPerpres Tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-pajak Atas Penghasilan)
Tanggal Ditetapkan05 Maret 2009
Tanggal Diundangkan05 Maret 2009
Berlaku Tanggal05 Maret 2009
SumberLN.2009/NO.52, LL SETKAB : 4 HLM

Download Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (29.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.