Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priokyang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial;
- bahwa percepatan penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam hurufa, untuk ruas jalan tolyang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui penerusan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintahyang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor15 Tahun2005 tentang Jalan Tol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepadaPT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017
Sumber
LN.2017/NO.185, LL SETKAB : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.