Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk membangun kawasan keda sama yang damai, aman, stabil dan sejahtera, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN perlu mengadakan kerja sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, abadi dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina;
- bahwa untuk melaksanakan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan), perlu mengesahkan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan);
- bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
81 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.