Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
84 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2015
Berlaku Tanggal
23 Juli 2015
Sumber
LN.2015/NO.173, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Download Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.