Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019
Berlaku Tanggal
26 Desember 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 253
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.