Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Ditetapkan Tanggal
03 September 2007
Diundangkan Tanggal
03 September 2007
Berlaku Tanggal
03 September 2007
Sumber
LN. 2007/No. 114, LLSETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara