Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Siber dan Sandi Negara sebagai badan yang dibentuk dari menata Lembaga Sandi Negara tetap melaksanakan reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
87 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018
Sumber
LN.2018/NO.174, LL SETKAB : 7 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.