Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

PERPRES Nomor 88 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
  2. bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, perlu diatur ketentuan mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan hutan adat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
88 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Ditetapkan Tanggal
06 September 2017

Diundangkan Tanggal
11 September 2017

Berlaku Tanggal
11 September 2017

Sumber
LN.2017/NO.196, LL SETKAB : 22 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.