Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2OI4 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018
Sumber
LN.2018/NO.175, LL SETNEG : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.