Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
Perpres Tentang Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2012
Berlaku Tanggal
20 Januari 2012
Sumber
LN.2012/NO.25, LL SETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara