Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif perlu dilakukan reorganisasi dan revitalisasi organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
90 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Perpres Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
03 September 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
03 September 2007
Sumber
LLSETKAB : 22 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah sebagian :
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Download Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.