Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara untuk mendukung kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara;
  3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India) pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi, India;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
90 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Air Services Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of India (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India)

Ditetapkan Tanggal
10 September 2020

Diundangkan Tanggal
11 September 2020

Berlaku Tanggal
11 September 2020

Sumber
LN.2020/NO.207, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1970 tentang Pengesahan “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of India For Air Services Between And Beyond Their Respective Teritories

Download Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.