Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dalam rangka peningkatan prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
90 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2022

Berlaku Tanggal
08 Juni 2022

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 140

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Download Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (311.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.