Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Perpres Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2011
Berlaku Tanggal
22 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.142, LL SETKAB : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Diubah dengan :
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Mengubah :
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara