Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jersey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Ditetapkan Tanggal
01 September 2014
Diundangkan Tanggal
03 September 2014
Berlaku Tanggal
03 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.203, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara