Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu diberikan tunjangan kinerja bagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2018
Sumber
LN.2018/NO.178, LL SETNEG : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.