Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia Tentang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federal Democratic Republic Of Ethiopia Concerning Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka meningkatkan konektivitas di bidang udara untuk mendukung kegiatan perekonomian barang dan jasa, industri, pariwisata, investasi, pertanian, serta sosial budaya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services) diperlukan kerja sama di bidang angkutan udara;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services) pada tanggal 21 Desember 2017 di Jakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia tentang Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia concerning Air Services);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
91 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia Tentang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Federal Democratic Republic Of Ethiopia Concerning Air Services)
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
15 September 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.208, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.