Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)
Ditetapkan Tanggal
21 September 2007
Diundangkan Tanggal
21 September 2007
Berlaku Tanggal
21 September 2007
Sumber
LN. 2007/No. 121, LLSETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara