Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 November 2016
Diundangkan Tanggal
22 November 2016
Berlaku Tanggal
22 November 2016
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.