Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
94 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015

Sumber
LN.2015/NO.203, LL SETKAB : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Download Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.