Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
94 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015
Sumber
LN.2015/NO.203, LL SETKAB : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Download Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.