Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
94 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
17 September 2020
Berlaku Tanggal
17 September 2020
Sumber
LN.2020/NO.211, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Download Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.