Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012, dan guna menjamin kelangsungan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu diatur pengalihan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
95 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Tanggal
13 November 2012
Diundangkan Tanggal
13 November 2012
Berlaku Tanggal
13 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.226, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.