Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
95 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
25 Agustus 2015
Sumber
LN.2015/NO.204, LL SETKAB : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Download Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.